T Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
Kepolisian, kata Kombes Pol Wibowo, melakukan proses hukuma terhadap T, pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis. Saat ini, status T telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (T) tetap kami proses lanjut dengan dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," ucap Dirlantas Polda Jabar.
Ditanya tentang kondisi terakhir korban, Kombes Pol Wibowo menyatakan, Yayat Riyadul Hidayat masih di rumah sakit, tetapi sudah bisa jalan.
Kombes Pol Wibowo memastikan, T, pengendara moge, bukan anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI). "(T) tidak masuk dalam komunitas mana pun. (T) sekadar hobi motor besar, datang meramaikan (acara 50Th Wing Day HDCI Bandung)," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi