get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Tasikmalaya, Moge Sport Tabrak Emak-emak hingga Kaki Nyaris Putus

T Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

Senin, 29 Mei 2023 - 12:07:00 WIB
T Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
Polisi memeriksa moge yang menyerempet santri di Ciamis. Pengendara moge berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kepolisian, kata Kombes Pol Wibowo, melakukan proses hukuma terhadap T, pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis. Saat ini, status T telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (T) tetap kami proses lanjut dengan dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," ucap Dirlantas Polda Jabar. 

Ditanya tentang kondisi terakhir korban, Kombes Pol Wibowo menyatakan, Yayat Riyadul Hidayat masih di rumah sakit, tetapi sudah bisa jalan.

Kombes Pol Wibowo memastikan, T, pengendara moge, bukan anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI). "(T) tidak masuk dalam komunitas mana pun. (T) sekadar hobi motor besar, datang meramaikan (acara 50Th Wing Day HDCI Bandung)," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut