T Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - T, pengendara motor gede (moge) yang menyerempet Yayat Riyadul Hidayat (22), santri, di Jalan Raya Sukahaji, Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, telah terjadi kecelakaan di Jalan Raya Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (27/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kecelakaan itu melibatkan dua motor, yaitu, Yamaha Aerox berpelat nomor polisi D 5101 ZDN dengan motor Piaggio Moto Guzzi California 1.400 Cc berpelat nomor B 4363 SZI. Kendaraan ini berkategori motor gede atau dikenal moge memiliki CC 1.400," kata Dirlantas Polda Jabar di Mako Ditlantas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).
Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Wibowo, T, pengendara moge berangkat dari Jakarta bersama 16 temannya menghadiri kegiatan 50Th Wings Day HDCI Bandung di Kabupaten Pangandaran.
Editor: Agus Warsudi