Suap Auditor BPK Jabar, Ade Yasin Minta Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung
BANDUNG, iNews.id - Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif, terdakwa perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, minta dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jabar. Untuk itu, Ade Yasin mengirimkan surat permohonan ke majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih itu.
Surat permintaan Ade Yasin itu dibacakan kuasa hukum, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar seusai sidang putusan sela atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/8/2022).
Terdakwa Ade Yasin meminta hadir di Pengadilan Tipikor Bandung karena selama sidang online dari Rutan Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, mengalami banyak kendala.
"Awalnya, sidang online di rutan tidak ada gangguan. Tetapi setelah sidang berjalan, kondisi di rutan sangat berisik. Karena ada berbagai kegiatan yang memakai speaker, ditambah jaringan (internet) kurang maksimal," kata Ade Yasin dalam suratnya.
Ade menyatakan, siap mematuhi aturan yang berlaku selama sidang offline digelar. Seperti, melakukan tes PCR setiap sidang digelar dan isolasi seusai sidang.
"Saya sudah minta izin kepada karutan. Beliau mengizinkan sepanjang diminta oleh hakim atau pengadilan. Saya bersedia untuk tes PCR setiap akan menjalani sidang. Tinggal diisolasi selama proses persidangan atau sampai proses persidangan selesai. Mohon kebijakan dari majelis hakim. Terima kasih," tulis Ade Yasin dalam suratnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengatakan, menunggu balasan surat dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) agar persidangan bisa digelar secara Offline bagi Ade Yasin. Surat itu juga sudah disampaikan beberapa hari lalu, namun masih belum ada jawaban.
"Kalau pemeriksaan saksi kami tidak bisa (menghadirkan) semua surat aturan persidangan selama Covid-19 oleh Mahkamah Agung belum dicabut dan disahkan untuk memenuhi persidangan offline. Kondisi ini tertentu bisa cepat dan biaya ringan, tanpa menghilangkan hak terdakwa," kata ketua majelis hakim.
Hera Kartiningsih menyatakan, selama surat masih belum ada balasan, persidangan akan digelar online. "Kalau kebijakannya tetap tidak dikeluarkan, berarti online. Majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa, majelis hakim juga harus hormati," ujar Hera Kartiningsih.
Editor: Agus Warsudi