get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Polda Jabar, Habib Bahar Serukan Ulama Terus Berjuang Sampaikan Kebenaran

Status Habib Bahar Smith Saksi Terlapor Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Senin, 03 Januari 2022 - 14:54:00 WIB
Status Habib Bahar Smith Saksi Terlapor Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar. Penceramah ini diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sampai saat ini masih berlangsung, Senin (3/1/2022). Dalam pemeriksaan itu, status Habib Bahar masih saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Kepastian status Habib Bahar sebagai saksi terlapor itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta. "Jadi pemeriksaan hari ini (Habib Bahar) sebagai saksi (terlapor)," kata Kabid Humas Polda Jabar. 

Habib Bahar, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompok, diperiksa terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Tapi karena lokasi kejadian terjadi di Margaasih, Kabupaten Bandung, wilayah hukum Polres Cimahi, maka penyidikan dilakukan oleh Polda Jabar dibantu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Jadi memang di dalam surat panggilan itu kami tujukan kepada yang bersangkutan untuk tanggal 3 pada hari Senin ini, jamnya jam 9, namun tadi BS hadirnya pada jam 12 (12.15 WIB) siang," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Sesuai prosedur, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bahar menjalani swab antigen. Kondisi Bahar dinyatakan sehat dan negatif COVID-19. 

"Ya memang kami melakukan prosedur sebelum melakukan pemeriksaan tersebut, berupa pemeriksaan Covid-19. Jadi kami lakukan pemeriksaan antigen. Hasilnya negatif dan bisa dilaksanakan pemeriksaan. Kalau positif, berbeda lagi," tutur Kabid Humas Polda Jabar. 

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyin ini tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, sekitar pukul 12.15 WIB. Habib Bahar datang dengan menumpang minibus hitam didampingi kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta dan tim.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar  dimintai Keterangan soal isi ceramah yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, yang tertera Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Penyidikan kasus tersebut didasari atas laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. 

"Kronologi kejadian berawal dari ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube, disebar, dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut