SPBU Batasi Penjualan Pertalite, Bupati Cianjur: Segera Laporkan
CIANJUR, iNews.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Cianjur membatasi penjualan BBM jenis pertalite saat malam hari. Pembatasan itu dilakukan dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Sales Brand Manager Pertamina Cianjur, Feri, mengatakan, pembatasan penjualan pertalite saat malam hari merupakan kesepakatan antarpemilik SPBU. Pihaknya sebatas mengarahkan pengelola memonitoring penjualan BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan, bukan melakukan pembatasan penjualan pada malam hari.
"Pertamina tidak mengeluarkan aturan tersebut, bahkan tugas dan fungsinya sebatas pengawas. Kalau kebijakan itu ranahnya pemerintah kalau terkait pembatasan penjualan, ini kesepakatan SPBU, bukan dari Pertamina," katanya.
Sementara sejumlah pengelola SPBU di Kabupaten Cianjur, membatasi penjualan pertalite pada malam hari, meski stok BBM jenis pertalite masih tersedia dengan dalih menghindari penimbunan BBM yang kerap terjadi.
Editor: Asep Supiandi