SPBU Batasi Penjualan Pertalite, Bupati Cianjur: Segera Laporkan
CIANJUR, iNews.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Cianjur membatasi penjualan BBM jenis pertalite saat malam hari. Pembatasan itu dilakukan dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Sales Brand Manager Pertamina Cianjur, Feri, mengatakan, pembatasan penjualan pertalite saat malam hari merupakan kesepakatan antarpemilik SPBU. Pihaknya sebatas mengarahkan pengelola memonitoring penjualan BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan, bukan melakukan pembatasan penjualan pada malam hari.
"Pertamina tidak mengeluarkan aturan tersebut, bahkan tugas dan fungsinya sebatas pengawas. Kalau kebijakan itu ranahnya pemerintah kalau terkait pembatasan penjualan, ini kesepakatan SPBU, bukan dari Pertamina," katanya.
Sementara sejumlah pengelola SPBU di Kabupaten Cianjur, membatasi penjualan pertalite pada malam hari, meski stok BBM jenis pertalite masih tersedia dengan dalih menghindari penimbunan BBM yang kerap terjadi.
Sejumlah petugas SPBU di jalur utama Cianjur, mengatakan hanya menjalankan perintah pengelola untuk tidak melayani pembelian pertalite mulai tengah malam hingga pagi hari. Mereka tidak tahu apakah aturan tersebut dari pemerintah atau bukan.
"Saya hanya menjalankan perintah manager SPBU agar tidak menjual pertalite malam hari. Kami diminta memasang palang besi di mesin pengisian pertalite menjelang tengah malam," kata petugas SPBU di Jalan Raya Cianjur-Cipanas yang minta namanya tidak dicantumkan.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Cianjur, Hedi Boy, mengatakan tidak tahu pasti aturan tidak menjual BBM jenis pertalite pada malam hari itu, berasal dari mana namun pihaknya mendapat informasi berawal dari larangan secara lisan pejabat Pertamina.
"Saya juga baru dapat informasi dari pengelola SPBU kalau ada larangan secara lisan pejabat Pertamina. Untuk tidak menjual BBM bersubsidi jenis pertalite pada malam hari. Ini jelas tidak kuat karena tidak tertulis, tapi alasannya untuk mengantisipasi penimbunan," ucapnya.
Namun pihaknya akan memastikan terkait larangan tersebut ke pihak Pertamina, agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat terutama pemilik kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi termasuk angkutan umum.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta warga atau pemilik kendaraan melaporkan jika SPBU membatasi penjualan BBM jenis pertalite. Pasalnya, pembatasan itu tidak berdasarkan ketentuan pemerintah.
"Segera laporkan kalau ada SPBU yang membatasi pembelian saat malam hari. Saya belum mendapat laporan ada aturan dari pemerintah, kita akan tindak, " katanya Bupati CIanjur Herman Suherman, Kamis (2/3/2023).
Editor: Asep Supiandi