Sopir Truk Boks Penyebab Tabrakan Beruntun di Cianjur Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

CIANJUR, iNews.id - SRW (41), sopir truk boks yang menjadi penyebab tabrakan beruntun di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamaju, Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan, sopir truk boks ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah. SRW dianggap lalai dalam membawa kendaraan sehingga menyebabkan tabrakan beruntun.
"Iya kemarin pukul 16.00 WIB, kami menetapkan sopir truk sebagai tersangka usai terbukti bersalah karena lalai saat membawa kendaraan," kata Kasatlantas Polres Cianjur, Jumat (4/8/2023).
Sebelumnya, Polres Cianjur berhasil mengamankan sopir truk usai terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 9 kendaraan dan memakan korban jiwa sebanyak 2 orang.
Editor: Agus Warsudi