Sopir Penabrak Mahasiswi di Cianjur Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding
Jumat, 16 Juni 2023 - 21:57:00 WIB

"Selama sidang, dari mulai pembacaan dakwaan hingga putusan berjalan lancar. Upaya banding merupakan hak terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlian Syah.
Dari vonis tersebut, terdakwa Sugeng berencana akan mengajukan banding, dalam waktu tujuh hari ke depan.
Editor: Asep Supiandi