get app
inews
Aa Text
Read Next : Moses Jadi Korban Tabrak Lari di Cakung, Keluarga: di RS Masih Bernapas

Sopir Penabrak Mahasiswi di Cianjur Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding

Jumat, 16 Juni 2023 - 21:57:00 WIB
Sopir Penabrak Mahasiswi di Cianjur Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding
Guruh Gautama, terdakwa perkara tabrak lari, mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Foto: iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan)

Dalam pembacaan amar putusan, Sugeng terbukti bersalah karena lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

"Selama sidang, dari mulai pembacaan dakwaan hingga putusan berjalan lancar. Upaya banding merupakan hak terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlian Syah.

Dari vonis tersebut, terdakwa Sugeng berencana akan mengajukan banding, dalam waktu tujuh hari ke depan.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut