get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Mobilio Tabrak 3 Motor di Jalan Rumah Sakit Bandung Positif Obat Terlarang

Sopir Mobilio Ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Minggu, 12 November 2023 - 05:38:00 WIB
Sopir Mobilio Ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

AKP Arif Saepul Haris menyatakan, sampai saat ini, A masih diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun keluarga A berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan. "Upaya kekeluargaan masih ditempuh sama keluarga tersangka," ujar AKP Arif Saepul Haris.

Diketahui, A positif mengonsumsi obat terlarang saat mengendarai minibus Mobilio. Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine terhadap A. Akibat pengaruh obat terlarang, A ugal-ugalan saat mengendarai mobil dari Ujungberung Town Square (Ubertos), Jalan A Nasution.

Saat berbelok ke Jalan Rumah Sakit, A menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (9/11/2023) malam. Akibat kecelakaan itu, enam orang luka-luka dan dilarikan ke RSUD Ujungberung.

Minibus Mobilio yang dikendarai pelaku A berhenti setelah menabrak pohon di sisi kanan jalan. A sempat dihajar warga yang kesal oleh ulahnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut