Sopir Mobilio Ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Para korban minibus Mobilio ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, sepakat menempuh jalur hukum. Karena itu, Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan A, remaja berusia 16 tahun, sopir Mobilio, sebagai tersangka.
A, sopir Mobilio dijerat pasal berlapis UU Lalu Lintas. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam peristiwa itu, A mengendarai minibus Mobilio secara ugal-ugalan karena mabuk obat terlarang. Akibatnya dia menabrak 3 motor dan menyebabkan 6 orang luka-luka.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, kasus kecelakaan itu tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Para korban telah sepakat menempuh jalur hukum.
"(A, sopir Mobilio) ditetapkan tersangka. Tetap maju kasusnya (secara hukum)," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (11/11/2023).
Sementara itu, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, A dijerat Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). "A dikenakan Pasal 311 ayat 1 dan 312," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi