get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Mobilio Tabrak 3 Motor di Jalan Rumah Sakit Bandung Positif Obat Terlarang

Sopir Mobilio Ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Minggu, 12 November 2023 - 05:38:00 WIB
Sopir Mobilio Ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Para korban minibus Mobilio ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, sepakat menempuh jalur hukum. Karena itu, Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan A, remaja berusia 16 tahun, sopir Mobilio, sebagai tersangka.

A, sopir Mobilio dijerat pasal berlapis UU Lalu Lintas. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam peristiwa itu, A mengendarai minibus Mobilio secara ugal-ugalan karena mabuk obat terlarang. Akibatnya dia menabrak 3 motor dan menyebabkan 6 orang luka-luka.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, kasus kecelakaan itu tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Para korban telah sepakat menempuh jalur hukum.

"(A, sopir Mobilio) ditetapkan tersangka. Tetap maju kasusnya (secara hukum)," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (11/11/2023).

Sementara itu, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, A dijerat Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). "A dikenakan Pasal 311 ayat 1 dan 312," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut