Sopir Mobil Sigra yang Tabrak dan Seret Motor di Pasteur Bandung Jadi Tersangka
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eko, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
"RKM terancam hukuman empat tahun penjara sehingga tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kami lanjutkan," ujar Kompol Eko Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, RKN berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobilnya. Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu (15/10) sekitar pukul 02.55 WIB.
Peristiwa itu bermula ketika motor yang dikendarai oleh RG (22) dan AR (22) ditabrak oleh mobil jenis Daihatsu Sigra. Setelah ditabrak, motor yang dikendarai keduanya lalu terseret sejauh sekitar 5 kilometer. Sementara itu, korban menderita luka ringan akibat ditabrak.
Editor: Agus Warsudi