get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Mobil Sigra yang Tabrak dan Seret Motor di Pasteur Bandung dalam Kondisi Mabuk

Sopir Mobil Sigra yang Tabrak dan Seret Motor di Pasteur Bandung Jadi Tersangka 

Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:22:00 WIB
Sopir Mobil Sigra yang Tabrak dan Seret Motor di Pasteur Bandung Jadi Tersangka 
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menunjukkan mobil Sigra yang dikendarai tersangka RKM, menabrak dan menyeret motor di Jalan Pasteur. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - RKN (23) sopir mobil Daihatsu jenis Sigra, yang menabrak dan menyeret motor RXS King di Jalan dr Djundjunan atau Pasteur, Kota Bandung, jadi tersangka. RKM terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan, sebelum kejadian, RKM bersama istri dan temannya mengunjungi salah satu tempat hiburan dan menenggak minuman keras. Dalam keadaan mabuk, RKM mengendarai mobil Sigra. 

Tiba di lokasi kejadian Minggu 15 Oktober sekitar pukul 02.55 WIB, depan RM Bebek Kaleo, Jalan Pasteur, mobil RKM menabrak dua sepeda motor, RX King dan RXS King. Beruntung pengendara motor hanya luka ringan.

Namun satu motor terseret mobil Sigra sejauh 5 kilometer. "Motor RXS King ini tergeret 5 km sampai gerbang Tol Pasteur," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung di Polrestabes Bandung, pada Rabu (18/10/2023).

Akibat perbuatannya, RKM ditetapkan tersangka. Apalagi RKM mengemudi kendaraan dalam kondisi tidak layak sehingga membahayakan orang lain.

RKM disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut