get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Minta Media Sosial dan E-commerce Dipisah

Social Commerce Dilarang, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat

Kamis, 28 September 2023 - 12:23:00 WIB
Social Commerce Dilarang, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat
Pemkot Bandung mengikuti regulasi dari pemerintah pusat soal pengaturan social commerce. (Foto: Ilustrasi)

Perlu diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk. Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli. 

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut