get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Minta Media Sosial dan E-commerce Dipisah

Social Commerce Dilarang, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat

Kamis, 28 September 2023 - 12:23:00 WIB
Social Commerce Dilarang, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat
Pemkot Bandung mengikuti regulasi dari pemerintah pusat soal pengaturan social commerce. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung upaya pemerintah pusat mengatur media sosial, terutama social commerce seperti TikTok. Hal itu sejalan dengan isu yang beredar yakni media sosial menjadi alat transaksi jual beli. 

"Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, Kamis (28/9/2023). 

Elly mengungkapkan, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli. 

"Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos ya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," katanya.  

Hingga saat ini elly mengaku belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet. 

"Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain," tuturnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut