get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengelola Wisata di KBB Diminta Antisipasi Lonjakan Wisatawan akibat Larangan Mudik

Soal Larangan Mudik, Praktisi Hukum Dadan Tri: Untuk Cegah Covid-19 agar Tak Meluas

Selasa, 27 April 2021 - 20:46:00 WIB
Soal Larangan Mudik, Praktisi Hukum Dadan Tri: Untuk Cegah Covid-19 agar Tak Meluas
Praktisi hukum Dadan Tri Yudianto angkat bicara untuk turut mengedukasi dan mencerahkan masyarakat terkait maksud dan tujuan larangan mudik. (Foto: Istimewa)

Untuk mengatur pelaksanaan pelarangan mudik, tutur Dadan Tri, pemerintah secara resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Adendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. 

Keluarnya surat ini menjadi alat penegakan hukum atas pelaksanaan pelarangan mudik. Dengan surat larangan itu juga, jelas bahwa ikhtiar bangsa ini untuk melenyapkan virus Corona menemukan momentumnya. 

"Meskipun kebijakan yang dipilih terkesan tidak popular dan menentang kebiasaan masyarakat, namun harus ditempuh sebagai upaya pencegahan agar bangsa ini tidak terjerembab kembali ke dalam kubangan pandemi yang sampai saat ini masih belum menemukan formula untuk memusnahkannya," tutur Dadan Tri. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut