Siswa SMA Bandung Rekam Teman Perempuan di Kamar Mandi, Ini Kata Kepala Sekolah
Karena itu, Polrestabes Bandung melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar karena terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di vila di daerah Lembang, di (wilayah Polres) Cimahi, kalau tidak salah ada 12 korban. Maka dari itu tadi kami sudah koordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang dan ini adalah melingkupi, mencakup dua wilayah yang berbeda," tutur Kapolrestabes.
Saat ini, AS berstatus tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Yang bersangkutan kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1. Polisi juga menjerat dengan pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.
Editor: Kastolani Marzuki