get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Keberatan dr Tifa jadi Saksi Ahli

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis 99 Persen Menang Gugatan

Senin, 24 Juni 2024 - 10:39:00 WIB
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis 99 Persen Menang Gugatan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani di PN Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

Kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan. Dia menegaskan Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

"Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu-menahu tentang peristiwa 2016," kata Muchtar. 

Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut