Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana: Pasal 340 Pembunuhan Berencana Selalu Punya Motif
CIREBON, iNews.id - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Dalam sidang lanjutan ini, pakar hukum pidana Prof Mudzakkir dihadirkan kuasa hukum pemohon sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut diperuntukkan bagi pelaku pembunuhan yang memiliki motif atau rencana dalam menjalankan aksinya.
Berbeda dengan Pasal 338 KUHP, di mana pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara spontanitas. Meskipun, keduanya sama-sama berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang.
"Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa," ujar Mudzakkir dalam persidangan, Kamis (1/8/2024).
"Kalau yang Pasal 340 itu agak sedikit berbeda. Kesalahannya dalam bentuk kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbuatannya sama merampas nyawa orang lain," katanya lagi.
Sebab itu penegakan hukum harus memahami terlebih dahulu memahami prinsip dasar tentang pembunuhan terkait penggunaan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.
"Inti dari pembunuhan itu sengaja merampas nyawa orang lain. Merampas nyawa itu ciri-cirinya adalah dia melakukan suatu perbuatan dan perbuatan itu membuat orang lain terampas nyawanya," ucapnya.
"Karena itu delik materil, maka intinya apa pun perbuatan yang dilakukan membuat terampasnya nyawa orang lain," ujarnya.
Mudzakkir mengatakan, letak perbedaan Pasal 338 dengan 340 yakni untuk pembunuhan tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah satu kesatuan. Namun pasal 340 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan terdapat jeda waktu.
"Memberikan kesempatan berpikir kepada para pelaku untuk mempertimbangkan antara melaksanakan niat jahatnya atau membatalkannya. Tapi jika pelaku telah memilih untuk melaksanakan niat jahatnya, perbuatan pembunuhan tadi sengaja berencana," katanya.
"Karena itu sengaja berencana maka pembunuhan itu bermotif, memiliki motif. Jadi setiap pelaku pembunuhan 340 itu mesti memiliki motif, tujuan. Karena dia mempertimbangkan sedemikian rupa untuk menentukan bahwa yang hendak dihabisi nyawanya itu adalah orang tertentu," ucapnya.
Editor: Donald Karouw