Sidang Penistaan Agama, Jaksa Nilai Pleidoi M Kace Terkesan Memelintir Fakta
CIAMIS, iNews.id - tim jaksa penuntut umum (JPU) angkat bicara, menanggapi isi pembelaan atau pleidoi terdakwa M Kace yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (10/3/2022). JPU menilai terdakwa M Kace dalam pembelaannya terkesan memelintir fakta.
"Tadi kita dengar bersama (pleidoi) dari penasihat hukum secara melompat-lompat. Substansinya ada beberapa puluh poin terkesan memelintir (fakta). Kami dengar bersama memohon maaf ditekan-tekan. Nanti kami jawab pada replik atas pledoi dia (terdakwa M Kace)," kata ketua tim JPU Syahnan Tanjung seusai sidang.
Syahnan Tanjung menyatakan, dalam pledoi, penasihat hukum M Kace memelintir fakta. Termasuk menyampaikan terkait kotoran yang disumpalkan ke terdakwa M Kace. Kejadian itu ranah penyidikan bukan di persidangan.
"Sudah diuji saat praperadilan. Bukan tempatnya di pledoi. Kalau saya lihat (terdakwa M Kace) cengengesan tidak pada ranahnya. Substansinya sebagaimana 103 poin dalam tuntutan kami. Itu fakta yang telah kita dengar bersama," ujarnya.
Dalam kasus ini, tutur Syahnan Tanjung, terdakwa M Kace menyampaikan kebohongan atau tidak sesuai fakta. Terkait dengan penerapan pasal dalam tuntutan itu, JPU memberi petunjuk ke penyidik untuk mengikuti Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Itu pasal yang ditetapkan. Dominan bohong sesuai Pasal 14 ayat 1, bukan 156 kaitan penodaan agama. Jangan dibandingkan dengan Yahya Waloni. Dia (Yahya Waloni) menodai agama orang," tutur Syahnan.
Informasi diperoleh, sidang replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa akan digelar pada Kamis 17 Maret 2022 di PN Ciamis.
Editor: Agus Warsudi