Sidang Kasus Suap Yana Mulyana, Saksi: Fee Proyek Ngalir ke Pejabat Pemkot Bandung
                
            
                
                                    Kalteno mengatakan, fee proyek digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pejabat di Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung, dan instansi terkait.
Sejak 2020, kata Kelteno, ditugaskan mantan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi untuk mengumpulkan dana fee dari bidang-bidang. Pada 2020 itu, dana fee proyek terkumpul Rp1,07 miliar.
                                    Kemudian, ujar Kalteno, uang fee proyek tersebut dibagikan sebagai THR kepada pejabat di Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung serta pihak eksternal Dishub Kota Bandung.
Pada 2021, uang fee proyek yang dikumpulkan dari bidang-bidang mencapai Rp805 juta. Uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung. Untuk DPRD diberikan untuk keperluan makan dan minum.
                                    Sedangkan pada 2022 dan 2023, Kalteno tidak lagi diperintah untuk mengumpulkan dana fee proyek dari bidang-bidang. Sebab, Kepala Dishub Kota Bandung berganti dari Ricky Gustiadi ke Dadang Darmawan. Namun, Kalteno tahu aliran THR dari dana fee proyek tetap berlangsung.
Editor: Agus Warsudi