Sidang Habib Bahar Bakal Digelar Offline Pekan Depan, Hakim Harap Kondusif
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:23:00 WIB
Habib Bahar dan Tatang Rustandi dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi