Siapa Ayah Biologis Bayi yang Dibuang dalam Toilet Pabrik di Majalengka? Ini kata Polisi

Selain itu, tutur Kapolres Majalengka, penyidik akan memeriksa saksi ahli atau dokter yang bisa memberikan keterangan, pertama, penyebab kematian, kedua berapa lama bayi itu meninggal di situ. Apakah saat dilahirkan sudah meninggal atau masih hidup," tutur Kapolres Majalengka.
Diberitakan sebelumnya, DSA, perempuan yang melahirkan dan membuang mayat bayi laki-laki dalam tempat sampah toilet pabrik PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, jadi tersangka, Selasa (1/11/2022). Karyawan PT SLI itu saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Cideres Majalengka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Majalengka melaksanakan gelar perkara kasus pembuangan mayat bayi laki-laki itu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tindakan DSA memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Karena itu, kasus pembuangan mayat bayi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan DSA, ibu kandung mayat bayi itu sebagai tersangka.
Editor: Agus Warsudi