get app
inews
Aa Text
Read Next : Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi, Bawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas

Setahun Edarkan Ganja di Sukabumi, Bandar Narkoba Ditangkap Polisi 

Kamis, 10 Juni 2021 - 08:12:00 WIB
Setahun Edarkan Ganja di Sukabumi, Bandar Narkoba Ditangkap Polisi 
Barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka D. Barang haram itu diedarkan D di Kabupaten Sukabumi. (Foto: Antara)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap D (42), seorang bandar narkoba yang telah satu tahun mengedarkan ganja. Dari tangan tersangka D, polisi menyita barang bukti 1,2 kg ganja kering.

Kasatres Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, tersangka D telah lama menjadi target buruan polisi. "Tersangka (D) dikenal licin dan sudah lama menjadi target buruan. Berbekal informasi yang kami terima, akhirnya tim berhasil menangkap D (42) di rumah Nomor 29, RT 02/09, Kampung Cikopak, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Sukabumi," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi, Rabu (9/6/2021).

AKP Kusmawan mengemukakan, tersangka D ditangkap pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 06.30 WIB. Awalnya D tidak mengaku memiliki ganja kering tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah D, petugas menemukan ganja kering seberat 1,2 kg lebih yang sudah dikemas menjadi puluhan paket.

"Barang bukti itu terbagi dalam 34 paket siap edar dengan total berat 1,146 kg. Kemudian petugas menemukan ganja yang dikemas dengan plastik seberat 14,1 gram. Dari hasil penyidikan, tersangka sudah satu tahun mengedarkan ganja, namun bukan merupakan seorang residivis," ujar AKP Kusmawan.

Kasatres Narkoba Polres Sukabumi menuturkan, modus operandi D dalam mengedarkan ganja tersebut agar bisa sampai ke tangan konsumen dengan cara ditempel di suatu tempat. Setelah uang ditransfer pemesan, D baru memberi tahu lokasi tempat penyimpanan barang terlarang itu.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa yang menyuplai ganja tersebut kepada tersangka. D mengaku mengedarkan barang haramnya itu ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukabumi," tutur Kasatres Narkoba Polres Sukabumi.

AKP Kusmawan mengatakan, tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba biasanya memiliki jaringan. Sehingga, dalam pengungkapan kasus tidak hanya sampai kepada satu tersangka, tetapi terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, mulai dari kurir, pemasok, hingga bandar besarnya.

Di sisi lain, dari hasil pengamatan lokasi di wilayah tersangka ditangkap, banyak ditemukan tempat-tempat penyimpanan narkoba yang tidak menutup kemungkinan di daerah itu banyak peminat, sehingga menjadikan lokasi tersebut tempat untuk mengedarkan.

Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara antara sekitar 10 sampai 15 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut