Setahun DPO Imigrasi Bandung, 2 WNA Pakistan Tertangkap di Madiun
BANDUNG, iNews.id - Bermasalah persoalan izin tinggal, dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan masing-masing berinisial MR dan MI ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Mereka ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Madiun, Jawa Timur, Kamis (24/5/2018).
Kasub Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Alfin Maulana mengatakan, kedua WNA Pakistan itu ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 karena melarikan diri saat pemeriksaan. Awalnya mereka sempat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal. Namun karena tujuan kedatangan mereka untuk berdagang lukisan kaligrafi dengan menggunakan visa kunjungan, maka permohonannya ditolak.
Mereka saat itu juga diharuskan untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Namun keduanya malah melarikan diri hingga petugas kehilangan jejak. Setelah hampir setahun melakukan pencarian, petugas Imigrasi Madiun menemukan keduanya sedang berjualan di salah satu pasar.
"Kami langsung menangkap dan membawanya ke Kantor Imigrasi Bandung melalui Bandara Internasional Djuanda dengan dikawal empat petugas," kata Alfin dalam rilis yang diterima iNews.id, Jumat (25/5/2018).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Sri Warnati mengatakan, akan terus mendalami latar belakang dan motif kedua WNA Pakistan tersebut melarikan diri. Imigrasi juga akan mencari kemungkinan menemukan bukti baru terkait pelanggaran izin tinggal tersebut.
Saat ini petugas sedang memproses pemeriksaan keduanya sesuai salah satu tugas dan fungi dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Donald Karouw