get app
inews
Aa Text
Read Next : Penertiban Pedagang di Jalur Puncak Bogor Ditunda, Ini Alasannya

Sering Jadi Tempat Penyakit Masyarakat, 65 Bangunan Liar di Karawang Dibongkar PT KAI

Selasa, 21 November 2023 - 12:24:00 WIB
Sering Jadi Tempat Penyakit Masyarakat, 65 Bangunan Liar di Karawang Dibongkar PT KAI
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di atas lahan PT KAI di Karawang. (Foto: Istimewa)

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. 

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan [email protected] dan sosial media @kai121_ @keretaapikita.

“PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman,” ucap Ali Afandi.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut