get app
inews
Aa Text
Read Next : Klinik Kesehatan di Bandung Turunkan Tarif Tes PCR Rp495.000

Serikat Karyawan Angkasa Pura II Nilai Aturan bagi Transportasi Udara Diskriminatif

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:41:00 WIB
Serikat Karyawan Angkasa Pura II Nilai Aturan bagi Transportasi Udara Diskriminatif
Penumpang pesawat wajib tes PCR dan menunjukkan kartu vaksinasi selama pemberlakuan PPKM darurat. (Foto: Dokumentasi/iNews.id)

"Kenyataannya, dengan teknologi HEPA Filter di pesawat, penumpang tidak diperbolehkan makan minum dan harus menggunakan selalu masker saat di pesawat," ujarnya. 

Selain itu, tutur Trisna Wijaya, bandar udara salah satunya Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola AP II, telah mendapatkan banyak sertifikat terbaik penanganan Covid-19 oleh asosiasi internasional seperti dari ACI dan Skytrax.

"Dengan penghargaan dari lembaga internasional, meski di situasi sulit dan penuh keterbatasan, sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian. Misalnya, meminta Bank Himbara untuk mau memberikan pinjaman, memberikan insentif PSC kembali seperti yang dilakukan di Q4 2020 lalu. Kemudian juga memberikan PMN misalnya agar saturasi oksigen kami masih bisa terjaga baik. Yang terpenting adalah memastikan operasional bandar udara tetap terlaksana baik," tutur Trisna.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, ada aturan terkesan diskriminatif terhadap transportasi udara. Seperti, persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR dan vaksinasi bagi penumpang pesawat.  

"Saya kira yang pertama harusnya syarat untuk perjalanan udara disamakan dengan moda transportasi lain. Moda tranportasi yang paling banyak digunakan itu kan darat, tapi justru paling longgar, tidak disiplin," kata Alvin Lie dalam Diskusi Panel 'Saturasi Oksigen Aviasi Indonesia'. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut