get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Barang Bukti yang Disita dari Pemuda Tasikmalaya Penjual Senpi Ilegal

Serang Warnet dan Aniaya Karyawannya, 2 Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Kamis, 26 November 2020 - 15:00:00 WIB
Serang Warnet dan Aniaya Karyawannya, 2 Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Dibekuk Polisi
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menginterogasi dua tersangka RO dan AJ. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - RO (27) dan AJ (27), dua anggota geng motor di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diringkus polisi setelah melakukan penyerangan dan menganiaya karyawan warung internet (warnet). Video CCTV yang merekam aksi penyerangan pelaku sempat viral di media sosial.

Setelah menerima laporan dan kasus yang terjadi di Jalan Garuda, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya tepatnya di belakang Kolam Renang Tirta Alam pada Minggu (22/11/2020) dini hari itu, menjadi perhatian publik di Kota Taiskmalaya, personel Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat membekuk pelaku.

Dari enam pelaku penyerangan dan penganiayaan, petugas menangkap dua orang, yakni R (27) warga Kampung Depok 2, Kelurahan Sukahurip, Kecamatna Tamansari, Kota Tasikmalaya dan AJ (27), warga Kampung Sukasirna, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Purbaratu. Saat ini, polisi memburu empat pelaku lainnya yang masih buron.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan satu unit motor dengan nopol Z 3418 VC dan satu botol yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban.

"Kedua pelaku, RO dan AJ diringkus pada Senin (23/11/2020). Sedangkan empat pelaku lain berinisial Om, Oy, Rb, dan A masih dalam pengejaran," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan saat konferensi pers pengungkapkan kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (26/11/2020).

AKBP Doni mengemukakan, kepada penyidik, para pelaku mengaku penyerangan warnet di Jalan Gunung Sabeulah tersebut dipicu dari perkelahian antarberandalan bermotor di wilayah Cibeureum tepatnya di depan Kolam Renang Tirta Alam.

Modus operandi, pelaku secara bersama-sama datang ke lokasi kejadian menggunakan tiga unit sepeda motor. Kemudian mengeroyok dan memukul kepala korban menggunakan botol. Tak hanya itu, Para pelaku juga menganiaya korban menggunakan senjata tajam celurit.

Tiba-tiba satu pelaku mengeluarkan golok. Korban lari namun diadang oleh pelaku lain yang sudah memegang celurit. Sabetan celurit pelaku mengenai tangan korban. Setelah itu Korban dilempar menggunakan botol kaca dan mengenai kepala bagian belakang Korban. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Akibat perkalihan ini tangan korban mengalami luka terkena sabetan senjata tajam. Jadi motifnya sementara ini pelaku dan korban ada konflik antarkelompok motor. Kemudian melakukan pertemuan dan terjadi perkelahian," ujar AKBP Doni.

Satu dari dua pelaku yang diamankan, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, yaitu AJ merupakan residivis kasus pencurian disertai kekerasan (curas). "Tersangka AJ pernah ditangkap pada 2014 dan 2018 lalu," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

Untuk mengantisipasi peristiwa serupa kembali terjadi, kata AKBP Doni Hermawan, Polres Tasikmalaya Kota dan jajaran akan meningkatkan patroli di titik rawan dan zona rawan yang kerap digunakan berandalan bermotor melakukan aksi kekerasan.

"Pelaku R dan AG dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara," kata AKBP Doni.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut