Serang Gempar! Pelajar SMK Tewas di Sungai Diduga usai Pesta Miras Oplosan
Senin, 04 Agustus 2025 - 20:21:00 WIB
Dari pemeriksaan luar oleh tim identifikasi ditemukan luka lebam akibat pukulan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, kasus berhasil diungkap dan kedua pelaku (RI dan RM) berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki