Serang Gempar! Pelajar SMK Tewas di Sungai Diduga usai Pesta Miras Oplosan
SERANG, iNews.id - Warga Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan mayat pelajar SMK. Korban berinisial MH (16) ditemukan tewas mengambang di Sungai Irigasi, Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang.
MH meregang nyawa setelah sebelumnya melakukan pesta minuman keras (miras) jenis arak oplosan bersama beberapa rekannya di pinggiran sawah pada Jumat (1/8/2025).
Pesta miras oplosan berlangsung hingga pukul 23.30. Alhasil, korban mabuk berat hingga tumbang tidak sadarkan diri. Melihat rekannya tidak sadarkan diri, kedua rekannya yakni RI dan RM memutuskan membawa korban menggunakan motor.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan keduanya mencoba menyadarkan rekannya namun tidak kunjung siuman. Karena kesal rekannya masih tidak sadarkan diri, kedua tersangka memukuli dada, tangan, dan muka korban dengan tangan kosong.
"Keduanya memukuli agar korban siuman namun korban tetap tidak sadarkan diri," kata Andi Kurniady, Senin (4/8/2025).
Lantaran rekannya tak kunjung sadar juga, kedua tersangka akhirnya meninggalkan korban dalam posisi tergeletak di pinggiran sungai irigasi.
"Sabtu dini hari sekira pukul 01.30, kedua tersangka kembali ke lokasi untuk mengecek, namun korban sudah tidak ada. Karena ketakutan keduanya langsung pulang ke rumahnya masing-masing. Korban ditemukan tewas mengambang Sabtu sore," katanya.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Carenang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi penemuan mayat mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan luar oleh tim identifikasi ditemukan luka lebam akibat pukulan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, kasus berhasil diungkap dan kedua pelaku (RI dan RM) berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki