Seperti Apa Pinjol Kategori Rentenir, Ini Penjelasan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung
BANDUNG, iNews.id - Akhir-akhir ini banyak muncul keluhan korban pinjaman online (pinjol). Mayoritas dari mereka mengeluh bunga pinjol yang cukup mencekik, jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Akibatnya, tidak sedikit warga yang tercekik utang yang terus menumpuk selain mendapat teror dari para debt collector.
Lalu bagaimana kita mengenali rentenir yang berkamuflase mengunakan teknologi digital itu? Menurut Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Saji Sonjaya, dari kaca mata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.
"Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum yang usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," katanya, Minggu (17/10/2021).
Sementara, pinjaman yang dikategorikan bunga wajar, tak lebih dari bunga mayoritas pinjaman. Sementara pinjol ilegal adalah mereka yang tidak berizin. Di antaranya izin dari Pappepti dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian jika mengatasnamakan koperasi, mereka mesti ada rapat anggota tahunan (RAT). "Rata-rata pelaku mengatasnamakan Koperasi. Sedangkan korban itu adalah orang yang merasa terenggut hak-haknya, baik ekonomi, politik atau pun masalah terintimidasi," lanjutnya.
Editor: Asep Supiandi