Sengketa Pilkades Girimukti KBB Berlanjut, Calon Bawa Persoalan ke Ranah Pidana

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sengketa Pilkades di Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berlanjut. Kades Asep Sugilar yang telah dilantik akan membawa persoalan itu ke ranah pidana.
Rencana menempuh jalur pidana itu dilakukan lantaran dirinya telah dilantik sebagai kepala desa. Namun pelatihan dinaytakan batal akibat digugat oleh calon kades nomor urut 1 Encep Komarudin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami bawa ke jalur hukum, karena ditemukan beberapa unsur pidana. Dalam waktu dekat itu (jalur hukum) dilakukan dan saat ini masih konsultasi dengan penasihat hukum," kata Asep Sugilar, Rabu (6/7/2022).
Asep Sugilar menilai terdapat beberapa unsur pidana yang ditemukan baik dalam tahapan Pilkades Girimukti maupun setelahnya. Karena itu, Asep Sugilar telah bulat akan membawa dugaan pidana ke jalur hukum karena dinilai telah memenuhi unsur.
Saat ini, ujar Asep Sugilar, masih mendata dugaan unsur pidana beserta tuduhannya. Asep mengaku tidak bisa mengungkap lebih rinci apa saja unsur pidana yang dimaksud. Namun hal tersebut pasti akan diungkap pada waktunya.
Karena, jika sekarang disampaikan, ujar Asep Sugilar, khawatir pelaku menghilangkan bukti. "Kalau sekarang disebutkan masih terlalu dini, nanti saja kalau semuanya sudah lengkap," ujarnya.
Asep Sugilar menuturkan, pelaksanaan penghitungan ulang yang dilaksanakan tidak sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN Jakarta. Penggugat dan penitia tidak menghitung ulang dan mencocokkan dengan DPT P2KD, melainkan dengan gugatan.
Dari hasil penghitungan ulang tersebut hasil suara menjadi berubah, dari 1.811 suara sah menjadi 1.765 suara. Sementara suara Encep Komarudin tetap tidak berubah yakni 1.805. Penghitungan ulang suara dilakukan Panitia Pilkades Girimukti di GOR Desa Girimukti, Kamis (30/6/2022) sesuai amar putusan PTUN Jakarta.
"Kami mempertanyakan kenapa hasil penghitungan ulang suara saya jadi berkurang. Dari mana dasarnya? Itu jelas tak sesuai amar putusan pengadilan," tutur Asep.
Sebelumnya, langkah hukum Pemda KBB yang menempuh kasasi di Mahkamah Agung RI atas putusan PTUN Jakarta ditolak melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tanggal 2 Maret 2021. Dengan begitu maka SK Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama Asep Sugilar, batal.
Editor: Agus Warsudi