get app
inews
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Duga Ada Kepentingan di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Apa Itu?

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Tolak Berdamai dengan PLK

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:09:00 WIB
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Tolak Berdamai dengan PLK
Siswa SMAN 1 Bandung, Jawa Barat membuat gerakan untuk melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jabar menolak berdamai dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda (Dago). Pemprov Jabar telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung atas putusan PTUN Bandung.

Banding tersebut bernomor register perkara Banding nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT, oleh Biro Hukum Setda Pemprov Jabar

"Banding sudah didaftarkan dan diterima pada tanggal 12 Juni (Kamis) kemarin di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," kata Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin, Jumat (13/6/2025).

Dia menyampaikan, materi banding yang diajukan memperkuat dalil-dalil pada persidangan sebelumnya dan menghadirkan bukti baru. "Kami memperkuat dalil-dalil dan bukti-bukti baru," ucapnya.

Dia menuturkan, dengan banding tersebut, Pemprov Jabar menolak perdamaian yang ditawarkan PLK. Upaya banding dilakukan untuk memenangkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung. "Enggak (damai). Kan sudah banding. Jadi sudah lanjut saja prosesnya," tuturnya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, kata dia meminta upaya hukum dilakukan maksimal. "Dari Pak Gub, seperti yang kemarin, kami lakukan upaya hukum banding. Upaya hukum aja, gitu, secara maksimal all out, total. Karena ini yang jelas kan aset SMAN 1 dan BPN pun menyatakan bahwa itu sah," ucapnya.

Sampai saat ini, kata dia masih menunggu keputusan dari PTTUN Bandung terkait jadwal sidang. "Belum ada jadwal, baru teregister. Tapi majelis hakimnya sudah ada, sudah terbentuk. Tinggal jadwal," katanya.

Sementara itu, Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan bahwa Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam, dan upaya banding diajukan.

"Di PTTUN Bandung harus kita menangkan, di atas kertas baik dari sisi legalitas, dukungan administrasi, riwayat, berbagai unsur penguat, maupun barang bukti, ini (lahan SMAN 1 Bandung) adalah milik Pemda Provinsi Jabar, kami ikhtiarkan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut