Sengketa Lahan, Komisi IV DPRD KBB Minta Disdik Prioritaskan Penyelesaian Aset Sekolah
BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta mendata aset sekolah yang diserahkan sejak KBB terbentuk tahun 2007 dari Kabupaten Bandung. Penertiban aset ini harus cepat dilakukan dan dituntaskan.
Sebab terlalu lama, karena terhitung sudah 15 tahun, ternyata masih ada aset sekolah yang bersengketa. Contohnya seperti yang menimpa SD Negeri Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah.
"Penyelesaian aset sekolah harus jadi prioritas bagi Dinas Pendidikan, jangan sampai ada lagi kasus penutupan sekolah seperti yang menimpa SD Negeri Bunisari," kata Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan, Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, saat ini sebenarnya sudah terlalu lama ketika bicara proses penyelesaian aset sekolah yang belum selesai. Semestinya sejak KBB jadi daerah otonomi penyelesaian aset ini langsung diurus. Apalagi menyangkut sekolah yang asetnya banyak terdapat hingga ke pelosok desa.
Sebab dulu banyak sekolah-sekolah yang dibangun di tanah carik desa atau hibah dari masyarakat, agar di wilayah mereka berdiri sekolah. Seiring berjalannya waktu hal tersebut harus ditegaskan hitam di atas putih agar di kemudian hari tidak ada lagi persoalan gugat menggugat lahan sekolah.
"Ini (SDN Bunisari) jadi pelajaran berharga, makanya segera inventarisir aset lahan sekolah khususnya SD dan SMP yang kewenangannya ada di kabupaten. Jangan sampai terjadi lagi dan kegiatan belajar siswa terganggu," ujarnya.
Kabag Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro mengatakan, mengacu kepada UU Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat pasal 41, setiap aset yang berada dan tercatat di wilayah KBB wajib diserahkan oleh Pemda Kabupaten Bandung ke Pemda KBB. Itu artinya otomatis menjadi aset milik Pemda.
"Termasuk sekolah adalah aset yang diserahterimakan dari Pemkab Bandung ke Pemda KBB. Khusus untuk lahan SDN Bunisari juga tercatat sebagai aset Pemda walaupun sekarang lagi dipersoalkan oleh ahli waris," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi