Selundupkan 20,43 Kg Sabu, 2 Warga Kabupaten Bandung Ditangkap di Surabaya

SURABAYA, iNews.id – CH (30), warga Jalan Adipati Agung, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Baleendah dan MA (34), warga Kampung Paminggir, Desa Manggung Harja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, serta FA (25) warga Desa Bojong, Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Tiga warga Jabar tersebut kedapatan menyelundupkan sabu seberat 20,43 kilogram (kg).
Selain tiga warga Jabar berinisial CH, MA, dan FA tersebut, polisi juga meringkus EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo dan dan CL (22) warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Pengungkapan 20,43 kg sabu itu berawal dari informasí yang diterima Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, akan ada pengiriman sabu dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh tersangka CL yang merupakan target operasi kepolisian.
Tersangka CL berencana mengirim sabu kepada CH (target operasi) di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan penyelidikan, CH dan MA ditangkap pada Senin (26/4/2021) pukul 01.00 WIB di Rest Aera Tol Mojokerto-Surabaya. Dari keduanya saat itu diamankan 10 paket teh hijau berisi 10.535 gram atau 10,5 kg.
Barang haram seberat 10,5 kg tersebut akan dikirimkan kepada calon pemesan. “CH telah mengirim paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali atas perintah Bandar,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Jumat (25/6/2021).
Kepada penyidik tersangka CH mengaku bandar yang memasok sabu berinisial AA. CH mengirim sabu ke Surabaya sejak Desember 2020 hingga April 2021. Dalam setiap pengiriman tersangka CH mendapatkan upah Rp60 juta. Sedangkan MA mendapat upah Rp10 juta dari CH.
“Sedangkan pelaku lain, yakni, EK ditangkap pada Jumat (7/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa.
Saat digeledah, ujar Kompol Daniel, ditemukan dua bungkus sabu seberat 107,37 gram beserta bungkusnya dan 2 buah handphone di dalam jok sepeda motor.
Begitu dikembangkan ke rumah kost EK di Bohar Sidoarjo, petugas menemukan delapan bungkus plastik berisi sabu seberat 4,61 kg. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lain.
Antara lain, FH dan CL pada Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 16.40 WIB di parkiran hotel di Jalan Suparjan Mangun Kediri. Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada didalam mobil dengan barang bukti berupa 4 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 4,22 kg.
Dalam penggeledahan di kamar hotel tempat tersangka FH menginap, ditemukan 1 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 954,36 gram beserta bungkusnya.
“Tersangka FH ini sudah 10 kali mengirim sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnya dari bandar AA. AA ini mengendalikan peredaran narkoba dari salah satu lapas di Jatim,” ujar Kompol Daniel.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Agus Warsudi