Selundupkan 20,43 Kg Sabu, 2 Warga Kabupaten Bandung Ditangkap di Surabaya

Antara lain, FH dan CL pada Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 16.40 WIB di parkiran hotel di Jalan Suparjan Mangun Kediri. Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada didalam mobil dengan barang bukti berupa 4 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 4,22 kg.
Dalam penggeledahan di kamar hotel tempat tersangka FH menginap, ditemukan 1 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 954,36 gram beserta bungkusnya.
“Tersangka FH ini sudah 10 kali mengirim sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnya dari bandar AA. AA ini mengendalikan peredaran narkoba dari salah satu lapas di Jatim,” ujar Kompol Daniel.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Agus Warsudi