get app
inews
Aa Text
Read Next : 52 Jabatan di Pemda KBB Kosong, Hengki Kurniawan Beri Sinyal Rotasi Mutasi

Selangkah lagi Hengki Kurniawan Jadi Bupati KBB Definitif, Ini Mekanismenya

Kamis, 06 Oktober 2022 - 19:10:00 WIB
Selangkah lagi Hengki Kurniawan Jadi Bupati KBB Definitif, Ini Mekanismenya
Sekretaris DPRD KBB Rony Rudyana. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) besok dijadwalkan bakal menggelar rapat paripurna menindaklanjuti surat pemberhentian Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. Pada rapat paripurna yang diagendakan digelar di Hotel Lembang Asri itu juga sekaligus akan diusulkan Plt Bupati Hengki Kurniawan untuk menjadi Bupati Bandung Barat definitif.

"Besok setelah Jumatan, dijadwalkan akan digelar rapat paripurna DPRD KBB untuk membahas surat dari Mendagri terkait pemberhentian Bupati Aa Umbara," kata Sekretaris DPRD KBB Rony Rudyana, Kamis (6/10/2022).

Dia menjelaskan, agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pengumuman pemberhentian Aa Umbara Sutisna sebagai Bupati Bandung Barat. Serta mengusulkan Hengki Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat definitif sisa masa jabatan 2018-2023.

"Jadi agendanya itu saja, membacakan surat dari Mendagri terkait dengan pemberhentian Bupati Aa Umbara, sekaligus pengusulan Hengki Kurniawan menjadi Bupati Bandung Barat," ujarnya. 

Menurutnya, untuk rapat paripurna ini akan digelar secara terbuka. Rencananya akan dihadiri Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Forkopimda KBB, dan tamu undangan lainnya.


Disinggung soal proses selanjutnya, Rony menyebutkan nantinya kewenangan melantik bupati definitif dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. Namun proses tersebut juga membutuhkan waktu karena di provinsi saja sekitar 10 hari kerja, kemudian di Kemendagri juga. 

"Keputusan pelantikan oleh gubernur, namun yang jelas karena sisa masa jabatannya tinggal satu tahun maka bupati definitif nantinya tidak akan didampingi oleh wakil bupati hingga masa akhir jabatannya," tutur dia. 

Seperti diketahui Mendagri telah menerbitkan surat Nomor 131.32-5479 tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, pada 23 September 2022. Aa Umbara Sutisna dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor selama 5 tahun dan dicabut hak politiknya akibat tersandung kasus korupsi Bansos Covid-19 tahun 2020. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut