Selama Ramadhan, Polisi Bekuk 6 Pengedar di Indramayu, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras
AKP Hery menyatakan, akibat perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar.
AKP Hery mengimbau, agar masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Indramayu apa bila mengetahui diduga adanya peredaran narkoba. "Kami jamin, bahwa informasi itu kami tindak lanjuti. Tidak ada informasi dari masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh kami," tutur AKP Hery.
Editor: Agus Warsudi