Selama Ramadhan, Polisi Bekuk 6 Pengedar di Indramayu, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras
INDRAMAYU, iNews.id - Selama Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu telah berhasil mengungkap enam kasus dengan enam tersangka pengedar. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5,18 gram sabu, 75,79 gram ganja kering, 5.550 butir Tramadol, dan 2.978 butir Hexymer.
"Para pelaku mengedarkan narkoba di enam kecamatan, Kabupaten Indramayu. Enam kecamatan ini antara lain Indramayu, Tukdana, Jatibarang, Terisi, Haurgeulis, dan Patrol," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo saat konferensi per, di Mapolres Indramayu, Selasa (19/4/2022).
AKP Hery menyatakan, modus para tersangka dalam mengedarkan narkoba salah satunya dengan cara cash on delivery (COD). "Untuk pasokan narkotika, psikotropika, maupun obat keras di Indramayu didominasi dari Bandung dan Jakarta," ujarnya.
AKP Hery menyatakan, akibat perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar.
AKP Hery mengimbau, agar masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Indramayu apa bila mengetahui diduga adanya peredaran narkoba. "Kami jamin, bahwa informasi itu kami tindak lanjuti. Tidak ada informasi dari masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh kami," tutur AKP Hery.
Editor: Agus Warsudi