Selama Larangan Mudik Lebaran 2021, Polrestabes Bandung Halau 12.038 Kendaraan
BANDUNG, iNews.id - Selama periode larangan mudik Lebaran 2021 dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, Polrestabes Bandung dan jajaran, memeriksa 47.748 unit kendaraan di delapan titik penyekatan. Dari 47.748 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 12.038 di antaranya dihalau atau diputar balik.
Penyebabnya, pengendara dan penumpang karena tak membawa dokumen yang disyaratkan untuk mudik. Terutama bukti negatif Covid-19.
Seluruh kendaraan yang diputar balik karena terbukti hendak mudik tersebut berpelat nomor luar kota atau bukan berasal dari Bandung Raya atau luar kota.
"Karena menganut aglomerasi, jadi (kendaraan berpelat nomor) di luar letter D, mulai Z, B dan sebagainya, itu diputarbalikkan," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Dody Kuswanto di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/5/2021).
Selain memutar balik kendaraan luar kota, ujar AKP Dody, Satlantas Polrestabes Bandung memberi sanksi berupa tilang terhadap tiga travel gelap yang mengangkut penumpang saat periode larangan mudik Lebaran 2021.
Editor: Agus Warsudi