Selama Larangan Mudik Lebaran 2021, Polrestabes Bandung Halau 12.038 Kendaraan
BANDUNG, iNews.id - Selama periode larangan mudik Lebaran 2021 dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, Polrestabes Bandung dan jajaran, memeriksa 47.748 unit kendaraan di delapan titik penyekatan. Dari 47.748 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 12.038 di antaranya dihalau atau diputar balik.
Penyebabnya, pengendara dan penumpang karena tak membawa dokumen yang disyaratkan untuk mudik. Terutama bukti negatif Covid-19.
Seluruh kendaraan yang diputar balik karena terbukti hendak mudik tersebut berpelat nomor luar kota atau bukan berasal dari Bandung Raya atau luar kota.
"Karena menganut aglomerasi, jadi (kendaraan berpelat nomor) di luar letter D, mulai Z, B dan sebagainya, itu diputarbalikkan," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Dody Kuswanto di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/5/2021).
Selain memutar balik kendaraan luar kota, ujar AKP Dody, Satlantas Polrestabes Bandung memberi sanksi berupa tilang terhadap tiga travel gelap yang mengangkut penumpang saat periode larangan mudik Lebaran 2021.
Tiga travel gelap itu juga ditahan hingga operasi penyekatan mudik berakhir beberapa waktu lalu. "Kendaraan travel gelapnya kami tahan. Kemarin baru saya lepaskan setelah operasi penyekatan selesai dilaksanakan," ujar AKP Dody.
Menurut dia, travel gelap itu ditahan kemudian para penumpangnya diarahkan untuk kembali ke kota asal. Ketiga travel gelap tersebut berasal dari Jakarta hendak membawa penumpang melalui jalur selatan Jawa Barat.
"Saat melintas di Kota Bandung, ketiga travel gelap terjaring petugas di pos penyekatan. Pengendaranya ditilang dan mobilnya ditahan," tutu KBO Satlantas Polrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi