Selain Layangan, Ini Aktivitas Terlarang di Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung
“Selain mengimbau masyarakat secara langsung, Kami juga memasang 10 spaduk larangan di Jalan Raya Cipeundeuy, Cikalong wetan, Cipatat, Padalarang, Cimahi, dan Cimahi selatan.” ujar AKBP Aldi Subartono.
Bermain layangan di dekat jalur kereta cepat sangat dilarang, tutur Kapolres Cimahi, karena layangan dapat mengganggu dan sangat membahayakan bagi kabel listrik KCJB.
Layangan bisa terbakar jika mengenai kabel listrik, Terlebih benangnya, selain membahayakan bagi keberadaan kereta api cepat, juga bagi pengguna moda transportasi lainnya.
Polres Cimahi juga mengamankan jalur KCJB di terowongan Gunung Bohong. Sejumlah personel di tempat berjaga di terowongan KCJB tersebut.
"Kami terus melakukan sosialiasi dan pengamanan agar ketika kereta cepat ini beroperasi tidak terjadi apa-apa yang dapat mengganggu perjalanan kereta," tutur Kapolres Cimahi.
Editor: Agus Warsudi