Selain Layangan, Ini Aktivitas Terlarang di Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Selain Layangan, Ini Aktivitas Terlarang di Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengimbau masyarakat tidak bermain layangan dekat jalur kereta cepat. (FOTO: Humas Polda Jabar)

CIMAHI, iNews.id - Selain bermain layangan, beberapa aktivitas terlarang dilakukan masyarakat di dekat jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Aktivitas terlarang itu antara lain, melempar benda asing, bermain balon udara di sekitar jalur KCJB, masuk ke dalam jalur rel, terowongan dan jembatan KCJB.

Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas terlarang di area KCJB, Polres Cimahi dan jajaran melaksanakan sosialisasi dan imbauan. 

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, layangan menjadi salah satu gangguan bagi kereta cepat

Layangan dan benang yang menyangkut di kabel listrik sangat berbahaya bagi perjalanan dan keselamatan kereta cepat dan masyarakat.

"Kami mengantisipasi banyak layangan yang menganggu kabel listrik bertegangan tinggi kereta cepat di sepanjang jalur Cimahi hingga Cipeundeuy pada Rabu (24/5/2023)," kata Kapolres Cimahi.

Petugas Polres Cimahi, ujar AKBP Aldi Subartono, mengimbau masyarakat dan memasang spanduk larangan di sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan bermain layangan.

Editor : Agus Warsudi

Halaman : 1 2 3

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.