get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Kabar Terbaru Eks Kapolsek Astanaanyar, Kabid Propam Polda Jabar: Sudah Di-PTDH

Selain Eks Kapolsek Astanaanyar, 11 Anggotanya Juga Dipecat Gegara Narkoba

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:30:00 WIB
Selain Eks Kapolsek Astanaanyar, 11 Anggotanya Juga Dipecat Gegara Narkoba
Yuni Purwanti Kusuma Dewi, eks Kapolsek Astanaanyar telah dipecat dari dinas kepolisian. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Selain Yuni Purwamti Kusuma Dewi, Polda Jabar juga menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan kepada 11 eks anggota Polsek Astanaanyar yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Ke-11 orang itu kini sudah bukan lagi anggota Polri.

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan, Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 eks anggota Polsek Astanaanyar telah di-PTDH atau dipecat dari dinas kepolisian. Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggota yang terbukti mengonsumsi sabu lagi anggota Polri.

Khusus Yuni Purwanti Kusuma Dewi, sebelum vonis berkekuatan hukum tetap, kata Yohan, yang bersangkutan sempat mengajukan banding ke Propam Mabes Polri. Namun pengajuan bandingnya, kata Kabid Propam Polda Jabar, ditolak oleh Propam Mabes Polri. 

"Untuk kasus yang eks Kapolsek Astanaanyar dan 11 anggot terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH. Artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang (menyalahgunakan) narkoba pasti kita PTDH," kata Kombes Pol Yohan Priyoto dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Jabar, Rabu (29/12./2021).

Selama 2021, ujar Kombes Pol Yohan Priyoto, sebanyak 19 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar telah dipecat atau dikenakan PTDH. Mereka sebagian besar melakukan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan sisanya disersi dan indisipliner.

"Jumlah anggota yang di-PTDH pada 2021 lebih rendah dibanding 2020. Pada 2020, jumlah anggota yang di-PTDH sebanyak 25 orang. Artinya jumlah pelanggaran oleh anggota pada 2021 ini turun," ujar Kombes Pol Yohan Priyoto.

Diketahui, Yuni Purwanti Kusuma Dewi saat masih menjabat Kapolsek Astanaanyar mengonsumsi sabu bersama 11 anggotanya pada Februari 2021. Mereka digerebek oleh petugas Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar.

Akibat kasus itu, Yuni Purwanti dan 11 anggota dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar. Setelah menjalani serangkaian sidang kode etik, akhirnya Bid Propam Polda Jabar memutuskan memecat dan mem-PTDH Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana megatakan, bakal menindak tegas anggota Polri di jajaran Polda Jabar yang dinilai menyalahgunakan wewenang, melakukan tindak pidana, indisipliner, mengabaikan tanggung jawab, dan kewajiban sebagai anggota Polri. 

Akan tetapi, di sisi lain bila ada anggota yang menoreh prestasi, patut diberikan pujian dan penghargaan. Ada dewan yang bertugas menilai prestasi anggota Polri yang melaksanakan tugas melebihi tanggung jawabnya. "Polisi adalah milik masyarakat," kata Kapolda Jabar di acara sama. 

Irjen Pol Suntana menyatakan, sepanjang 2021 sebanyak 336 anggota Polri di Polda Jabar melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan pada 2020 sebanyak 160 orang yang melakukan pelanggaran. "Jadi jumlah anggota yang melakukan pelanggaran disiplin pada 2021 naik 110 persen. Semua yang melanggar telah dikenai tindakan," ujar Irjen Pol Suntana.

Pada 2021, tutur Kapolda Jabar, anggota yang melakukan tindak pidana 10 orang. Sedangkan pada 2020 sebanyak 24 orang. Jadi pada 2021, jumlah anggota yang melakukan pelanggaran disiplin turun lebih dari 100 persen.

Sementara yang pelanggaran kode etik sebanyak 83 orang dan di-PTDH atau dipecat pada 2021 sebanyak 19 orang. "(anggota yang melanggar dan dijatuhi sanksi) di luar PTDH itu, tindakannya bisa demosi (pencopotan jabatan dan lain-lain), mutasi tugas di luar area, termasuk penundaan sekolah dan lain-lain," tutur Kapolda Jabar. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut