Sekolah di Bandung Minta Sumbangan Jutaan Rupiah, Emak-Emak Tuntut Pergub Dicabut
"Terkiat sumgangan kami sudah tanya ke komite, dan mereka merasa tidak bersalah. Karena yang mereka lakukan adalah mengikuti amanat pergub no 44/2022 tentang komite sekolah. Di mana pada ayatnya disebutkan bahwa sumbangan itu ditetapkan komite sekolah dengan beragam, seusai kemampuan siswa," ujar Iwan Hermawan.
Karena itu, tutur Koordinator Gemppur, juga meminta Gubernur Jabar segera merevisi Pergub tentang Komite Sekolah tersebut. Karena dampaknya ada masalah di lapangan. Komite sekolah memungut sumbang dengan besaran yang ditentukan dan wajib dibayar para orang tua siswa.
"Ini jelas pelanggaran atas prinsip sumbangan. Karena berdasarkan aturan saber pungli (sapu bersih pungutan liar), sumbangan tidak ditentukan besarannya, waktunya, dan tak ada saksi jika tidak membayar," tutur Koordinator Gemppur.
Editor: Agus Warsudi