Sekolah di Bandung Minta Sumbangan Jutaan Rupiah, Emak-Emak Tuntut Pergub Dicabut
BANDUNG, iNews.id - Pemerhati pendidikan bersama puluhan orang tua siswa unjuk rasa Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/9/2022). Mereka memprotes sekolah di Kota Bandung meminta sumbangan jutaan rupiah dan menuntut Pergub tentang Komite Sekolah dicabut.
Massa berjumlah puluhan yang mayoritas diikuti emak emak yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pendidikan (FMPP) Jawa Barat, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), dan Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur) itu, membawa spanduk bertuliskan keprihatinan atas mahalnya biaya pendidikan di Jawa Barat.
Beberapa spanduk berisi tulisan "Mahalnya Biaya Sekolah", "Dunia Pendidikan Sedang Gawat", "Kenapa Jaman Sekarang Korupsi Dipermudah, Sekolah Dipersulit" dan poster lain-lain.
Seusai menggelar orasi, perwakilan demonstran kemudian melakukan audiensi dengan Komisi 5 DPRD Provinsi Jabar. Tujuannya agar aspirasi mereka bisa disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar atau Gubernur Ridwan Kamil.
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur) Iwan Hermawan mengatakan, aksi ini sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi saat ini dengan maraknya permintaan sumbangan di SMA/SMK di Jabar yang berbau pungutan.
"Ternyata di lapangan ada komite sekolah yang mematok sumbangan antara Rp3 hingga 10 juta. Bentuk sumbangannya ditentukan oleh Komite Sekolah berdasarkan grade bawah hingga atas. Saya kira ini bukan sumbangan tapi pungutan yang terselubung," kata Koordinator Gemppur.
Iwan Hermawan menyatakan, memegang bukti selebaran yang meminta sumbangan kepada orang tua siswa dengan besaran yang telah ditentukan. Tak hanya itu, juga marak penjualan seragam, atribut sekolah, dan lainnya yang wajib dibeli oleh orang tua siswa.
Salah satu tuntutan pemerhati Pendidikan ini adalah revisi atau cabut Pergub Nomor 44/2022 tentang komite sekolah. Karena Pergub ini menjadi dasar komite sekolah menarik sumbangan kepada siswa.
"Terkiat sumgangan kami sudah tanya ke komite, dan mereka merasa tidak bersalah. Karena yang mereka lakukan adalah mengikuti amanat pergub no 44/2022 tentang komite sekolah. Di mana pada ayatnya disebutkan bahwa sumbangan itu ditetapkan komite sekolah dengan beragam, seusai kemampuan siswa," ujar Iwan Hermawan.
Karena itu, tutur Koordinator Gemppur, juga meminta Gubernur Jabar segera merevisi Pergub tentang Komite Sekolah tersebut. Karena dampaknya ada masalah di lapangan. Komite sekolah memungut sumbang dengan besaran yang ditentukan dan wajib dibayar para orang tua siswa.
"Ini jelas pelanggaran atas prinsip sumbangan. Karena berdasarkan aturan saber pungli (sapu bersih pungutan liar), sumbangan tidak ditentukan besarannya, waktunya, dan tak ada saksi jika tidak membayar," tutur Koordinator Gemppur.
Editor: Agus Warsudi