Segera Jalani Sidang di PN Bale Bandung, Kuasa Hukum: Doni Salmanan Sehat, Sedikit Gugup
BANDUNG, iNews.id - Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan binary option platform Quotexe, segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung. Kondisi pria berjuluk crazy rich Bandung ini sehat dan sedikit gugup, tetapi ikhlas dengan kasus yang menjeratnya.
Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, telah membicarakan rencana pelimpahan tahap dua, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Bareskrim Polri ke Kejari Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, dengan kliennya Doni Salmanan.
Rencananya Doni Salmanan dan barang bukti senilai Rp64 miliar akan dibawa ke Bandung dalam rangka pelimpahan tahap II pada Selasa (5/7/2022) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. Doni rencananya ikut dilimpahkan juga bersama berkas perkara dan barang bukti tersebut.
"Dia fokus terkait materi (hukum). Sudah tidak mikirin apa-apa. Dia mencoba berbesar hati, ikhlas saja mengikuti proses yang akan berjalan. Dia sudah lebih tenang, tegar, dan sedikit gugup. Wajar lah," kata Ikbar Firdaus, kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Ikbar menuturkan, saat ini Doni Salmanan sudah pasrah atas perkara yang menjeratnya. "Alhamdulillah kondisinya sehat, Doni baik. Ya, agak sedikit nervous, wajarlah. Kalau secara fisik, alhamdulillah baik," ujar Ikbar Firdaus.
Diketahui, untuk menangani perkara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung telah menunjuk enam jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap mengatakan, penunjukkan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan koordinasi internal Kejari Bale Bandung. Tim JPU akan dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung.
"Enam jaksa ditunjuk sebagai tim JPU yang diketuai oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (4/7/2022).
Sutan Harahap menyatakan, penunjukkan tim JPU tersebut dilakukan seiring pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Bale Bandung oleh Bareskrim Polri. Setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar kasus segera disidangkan di PN Bale Bandung.
Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni yang seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
Editor: Agus Warsudi