get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Begal Motor Sadis yang Kerap Beraksi di KBB Ditangkap, Polisi Sita Golok

Sebelum Ditangkap Warga, Pasutri Ini Begal dan Aniaya Sopir Taksi Online di Karawang

Selasa, 03 Agustus 2021 - 17:34:00 WIB
Sebelum Ditangkap Warga, Pasutri Ini Begal dan Aniaya Sopir Taksi Online di Karawang
Pasangan suami istri diamankan di Mapolsek Telukjambe, Karawang setelah tertangkap membegal taksi online. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Pasangan Suami Istri (pasutri) AS dan BS nekat membegal taksi online setelah berpura-pura menjadi penumpang, Selasa (3/8/2021). Kedua pelaku ini pun sempat menganiaya sopir sebelum kendaraannya dirampas dan dibawa kabur. 

Menurut Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman Imam mengatakan, peristiwa begal taksi online ini bermula ketika korban Asrudin (55) mendapat penumpang pasutri As dan BS dari Pasar Induk Cikopo, Purwakarta. Mereka minta diantar ke Desa Pinayungan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang

"Korban mengendarai mobil Honda Brio D 1875 ADC. Korban tidak curiga saat pelaku minta diantar," kata Oesman.

Oesman mengatakan,  setelah sampai di lokasi yang dituju pelaku mengarahkan korban untuk masuk ke dalam gang kecil, di kompleks permakaman. Kemudian pelaku berpura-pura menghubungi keluarganya yang akan dituju. Namun secara tiba-tiba tersangka BS yang duduk dibangku belakang  langsung mencekik korban. Korban sempat berontak, namun pelaku AS datang dari depan memukul korban. 

"Setelah memukul korban pelaku AS juga menggigit tangan korban dan merebut kursi yang di duduki korban," katanya.

Korban berhasil membuka pintu mobil dan turun dari mobil untuk meminta pertolongan. Setelah korban berhasil keluar, kedua pelaku masuk dan menguasai mobil korban. 

"Kedua pelaku sempat melarikan diri dengan membawa mobil korban sebelum akhirnya ditangkap. "Kedua pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke kantor Polsek Telukjambe," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  kedua pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Kita sudah mengamankan alat bukti termasuk mobil korban," ucapnya.    

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut