get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Akan Jemput Paksa Lisa Mariana usai 2 Kali Mangkir Kasus Video Mesum

Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Karyawan Pabrik Tekstil di Serang Ditangkap

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:42:00 WIB
Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Karyawan Pabrik Tekstil di Serang Ditangkap
Ilustrasi video mesum. (Foto: Okezone)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut