Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Karyawan Pabrik Tekstil di Serang Ditangkap
Rabu, 23 Juli 2025 - 19:42:00 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki