get app
inews
Aa Text
Read Next : Api Berkobar Dekat Area Perkantoran Palabuhanratu Sukabumi, Pameran HJKS Nyaris Terbakar

Sebar Situs Judi Online Slot Filipina, 4 Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Sabtu, 09 September 2023 - 14:25:00 WIB
Sebar Situs Judi Online Slot Filipina, 4 Warga Sukabumi Ditangkap Polisi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menginterogasi empat tersangka kasus judi online. (FOTO: Ilham Nugraha)

SUKABUMI, INews.id - Empat warga Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi gegara menyebarkan situs judi online slot Filipina. Dua dari 4 tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, empat tersangka terlibat perjudian online slot masing masing berisial TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) dan mereka punya peran yang berbeda. 

"TS, konten kreator di Cangkul88.com, Sensa88.ink, Gogo90.us, mendapatkan keuntungan Rp6 juta. E alias I, spamer di situs sama, dapat Rp6 juta-Rp10 juta. P desainer situs meraup Rp30 juta. N followup member di situs judi online slot," kata AKBP Maruly Pardede, Sabtu (9/9/2023). 

AKBP Maruly Pardede menjelaskan, para tersangka telah melakukan tindakan ilegal dan melawan hukum itu selama 3 bulan terakhir. Sebelumnya, pada 20 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi mendatangi lokasi perumahan Premivera Village di Desa Kerta Raharja, Kecamatan Cikembar. Di sini, petugas mengamankan dua terduga pelaku. 

Kemudian, dilakukan pengembangan di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunung Guruh dan menangkap dua tersangka lain. Total empat orang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit CPU, 2 unit monitor, 2 unit handphone, dan 2 buah sim card.

"Modus operandi pelaku membuat konten yang mempromosikan judi online slot, dengan setiap pelaku mendapatkan keuntungan sesuai perannya," ujar AKBP Maruly Pardede. 

Saat ini, kasus judi online slot Filipina yang dilakukan empat tersangka masih dikembangkan. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi 
berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut. "Dari pendalaman, tersangka memakai website Filipina," tutur Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 , UUD Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Saat ini keempat tersangka ditahan di tahanan Polres Sukabumi," ucap AKBP Maruly Siregar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut