Satu Pucuk Senjata Api Dimusnahkan di Halaman Kejari Indramayu

Selain itu, sebagai langkah pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHPidana. "Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa," ujar dia.
Perincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 126,37 gram, ganja 137,93 gram, tembakau gorilla (sintetis) 37,88 gram.
Psikotropika berupa Alprazolam 120 butir, Riklona 38 butir, dan Merlopam 40 butir. Obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 1.324 butir, Hexymer 13.541 butir, Tramadol 5.190 butir, dan Trihexyphenidyl 940 butir.
"Selain narkoba, kami juga memusnahkan barang bukti 24 alat judi, 19 handphone, 18 senjata tajam, 51 buah kunci perkakas, 57 helai pakaian, dan satu pucuk senjata api," tutur Tedy Hendra.
Editor: Agus Warsudi